JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara mantan General Manager PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Trijono telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dua pekan ke depan, tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kebutuhan gas di Jawa Timur ini segera disidangkan.
"Sudah dilimpahkan berkasnya (ke penuntutan)," kata Direktur Penuntutan Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jumat (24/4).
Sebelumnya, Trijono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 November 2008. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di Jawa Timur antara tahun 2003 dan 2006. Dalam kasus ini, ia juga diduga menerima uang dari rekanan sebesar Rp 7 miliar.
"Atas perbuatan tersangka, KPK telah menjerat tersangka dengan Pasal 11, 12 huruf (e), 12 huruf (i) jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK masih menghitung kerugian negara dalam proyek pengadaan pipanisasi dan persewaan mobil," jelas Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.