Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Surati Kompolnas dan Presiden

Kompas.com - 21/04/2009, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul ditolaknya laporan indikasi tindak pidana pemilu oleh oknum KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Presiden, dan Ketua DPR dengan tembusan ke Komisi II dan Komisi III DPR.

Ditolaknya laporan Bawaslu tersebut, telah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam keterangannya kepada media, Senin (20/4) kemarin. Hal itu dikatakan oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, pada jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/4) sore.

 "Kami akan menyurati secara resmi Kompolnas, Presiden, dan Ketua DPR yang juga ditembuskan ke Komisi II dan Komisi III DPR," jelas Wirdyaningsih.

Surat tersebut telah selesai dan akan segera dikirimkan. Isi surat, terkait klarifikasi Bawaslu bahwa dalam laporannya ke Bareskrim, telah menyelesaikan poin-poin dan kronologis serta kajian hukum yang lengkap. Salah satu alasan ditolaknya laporan Bawaslu karena dinilai kurangnya alat bukti.

"Kami pikir, cukup upaya kami melakukan seluruh tugas sesuai kewenangan yang kami punya untuk mengawal semua kasus pemilu. Saat ini, kami sedang mengkaji kode etiknya," ujar dia.

Bawaslu juga memberikan catatan bahwa penyidik Polri mempunyai kewajiban untuk menerima penerusan laporan dari Bawaslu seperti diatur dalam Pasal 8 Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu yang mengatur bahwa Sentra Gakkumdu menerima laporan Pemilu Legislatif 2009 pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dari Bawaslu/Panwaslu dan KPU.

Sementara Bawaslu, ketika mendapatkan laporan adanya pelanggaran pemilu wajib menindaklanjutinya bila ada indikasi dan bukti permulaan yang membuktikan kebenaran laporan serta meneruskan laporan tersebut kepada penyidik Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com