Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Ikut Awasi BOS

Kompas.com - 24/03/2009, 19:04 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di tahun 2009 ini ikut mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Negara. Pengawasan ini terutama di dalam audit alokasi pemanfaatan dana BOS di sekolah-sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Perwakilan Jawa Barat Toto Suparman seusai Dialog Interaktif Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pendanaan Pendidikan, Selasa (24/3). Kegiatan ini diikuti ratusan pengelola dan penyelenggara SD-SMP swasta yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Sekolah Swasta Kota Bandung.

"Bersama-sama dengan Itjen (Inspektorat Jenderal) Depdiknas RI, mulai 2009 ini, kami (BPKP) akan ikut mengaudit BOS Pusat. Akan kita audit sejumlah sekolah melalui sistem sampling," tutur Toto Suparman.

Menurutnya, selain BPKP, lembaga pemerintah yang juga ikut mengawasi BOS Pusat adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan BPK terutama diarahkan pada pengelola BOS.

Di daerah, untuk BOS Provinsi atau Kota, ucapnya, peran pengawasan dilakukan Badan Pengawas Daerah. Meskipun lembaga yang mengawasi penggunaan dana BOS ini tidak sedikit, ucapnya, pihaknya berharap tetap ada sinergi antarlembaga ini.

"Esensinya, jangkauan pengawasan bisa lebih besar. Jika ada sekolah yang sudah diawasi, jangan lagi diperiksa. Jadi bertumpuk," ucapnya berharap.

Terkait kondisi semakin ketatnya pengawasan dana BOS ini, pengelola sekolah diminta untuk semakin serius memerhatikan persoalan administrasi. Ada empat prinsip di dalam audit pengawasan BOS ini, yaitu tepat sasaran, waktu, jumlah, dan penggunaan.

"Perlu saya tekankan hati-hati dengan tepat penggunaan ini. Sebab, itu sering dikaitkan dengan penyimpangan. Misalnya, alokasi untuk bantuan transportasi siswa miskin, justru dibelikan LKS (lembar kerja siswa). Ini menyimpang," ucapnya.

Gratifikasi

Di dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Eko Sunarno mengatakan, munculnya PP 48/2008 memberi konsekuensi tidak lagi adanya pungutan di SD-SMP. Dana operasional harus dikelola secara transparan, efesien dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Cendera mata bagi guru PNS usai pembagian rapor bisa dikatakan gratifikasi. Ini juga harus dilaporkan," tuturnya sambil dikomentari riuh para guru yang hadir.

Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Sekolah Swasta Kota Bandung Sudayat, munculnya PP 48/2008 memaksa sekolah lebih serius menyusun administrasi keuangan. Apalagi, di tahun ini, tiap sekolah mendapat tambahan dua alokasi BOS yang bersumber dari pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. Bendahara yang ditunjuk harus yang benar-benar. Tidak lagi bisa dirangkap guru biasa, ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com