Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Terancam Dilarang Kampanye Terbuka

Kompas.com - 12/03/2009, 20:34 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2009 di Provinsi Sumatera Utara terancam dilarang menjadi juru kampanye dalam rapat terbuka. Hingga hari terakhir penyerahan daftar juru kampanye tingkat provinsi, Kamis (12/3), baru satu partai politik dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.

Satu-satunya partai politik (parpol) yang menyerahkan daftar juru kampanye (jurkam) tingkat provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) y ang menyerahkana daftar juru kampanyenya baru dua orang, yakni Parlindungan Purba dan Rambe Kamarul Zaman.

Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008, partai politik dan calon anggota DPD bisa terkena larangan melakukan kampanye berupa rapat terbuka jika tak menyerahkan daftar juru kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

"Artinya, kalau ada parpol yang tak mendaftarkan juru kampanyenya, termasuk calon legislatif dari parpol yang bersangkutan, maka parpol maupun calon legislatifnya bisa terkena larangan berkampanye di rapat terbuka," kata Surya di Medan, Kamis (12/3).

Namun larangan berkampanye tersebut tak berlaku untuk kampanye yang sifatnya tertutup seperti kampanye dialogis hingga kampanye yang dikemas dalam acara-acara sosial. Larangan ini terkait dengan kampanye yang sifatnya terbuka seperti rapat terbuka di lapangan yang harus menghadirkan juru kampanye. Parpol tak boleh berkampanye di tingkat provinsi jika memang mereka tak menyerahkan juru kampanyenya, kata Surya.

Surya mengatakan, pengecualian bisa diberikan kepada juru kampanye tingkat nasional yang berkampanye di Sumut. Menurut dia, kemungkinan parpol hanya mendaftarkan juru kampanye nasional di KPU pusat.

"Bisa saja Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Partai Golkar berkampanye di Mandailing Natal karena Beliau didaftarkan di KPU pusat. Tetapi mereka yang menjadi juru kampanye tingkat provinsi jelas tidak boleh ikut kalau Partai Golkar tak mendaftarkan juru kampanyenya di KPU Sumut," kata Surya.

Dia menilai sedikitnya parpol dan calon anggota DPD yang menyerahkan daftar jurkam merupakan salah satu konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal suara terbanyak. Menurut Surya, parpol cenderung tak punya banyak kontrol terhadap caleg karena masing-masing caleg berjuang sendiri agar mendapatkan suara terbanyak. "Kemungkinan memang karena konsekuensi putusan MK soal suara terbanyak, sehingga parpol pun kesulitan mengkoordinasikan caleg yang harus menjadi jurkam," katanya.

Namun menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumut Fadly Nurzal, parpol tetap memiliki kontrol terhadap setiap kegiatan caleg, terkait penyerahan daftar jurkam. Saya pikir ini hanya masalah teknis saja. Memang ada hubungannya dengan putusan MK soal suara terbanyak, sehingga caleg lebih banyak berkonsentrasi di daerah pemilihannya, sementara mereka sebenarnya juga dibutuhkan menjadi juru kampanye di tempat lain. "Kami sekarang sedang mencoba menjadwalkan ulang kampanye mereka. Jadi belum diserahkannya daftar jurkam ke KPU Sumut ini hanya lebih karena masalah teknis," kata Fadly.

Menurut Fadly, parpol seperti PPP tetap akan menyerahkan daftar jurkam ke KPU Sumut meski terlambat dari jadwal yang ditentukan. "Kami tetap akan memanfaatkan peluang menggelar kampanye terbuka mulai pekan depan, jadi tetap daftar jurkam akan diserahkan ke KPU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com