BANDUNG, JUMAT - Sistem presidensial yang dijalankan saat ini dianggap belum diterapkan secara utuh. Sebab, sebagian kewenangan yang dianggap strategis, dipegang DPR. Kewenangan- kewenangan tersebut sebaiknya dapat diputuskan presiden.
Demikian pembahasan yang mengemuka dalam acara The Election Channel Roadshow yang diselenggarakan Metro TV di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Jumat (6/3). Hadir sebagai pembicara yaitu Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar Siswono Yudo Husodo, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, calon presiden Sutiyoso, dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.
Menurut Fadel, sistem yang berlaku saat ini adalah semi presidensial. "Bila ingin menerapkan sistem itu secara utuh, ketentuan yang mengaturnya harus diamandemen. Harus diubah lagi. Sistem presidensial juga perlu mendapatkan dukungan politik yang memadai," katanya.
Siswono mengatakan, dalam membuat undang-undang presiden tidak memiliki hak membatalkannya. Bila undang-undang disahkan DPR dan diserahkan kepada presiden namun tidak ditandatangani dalam 30 hari, peraturan itu tetap berlaku.
"Artinya, presiden tak punya hak veto. Sementara, satu-satunya lembaga yang bisa melakukan impeachment terhadap presiden adalah DPR," katanya. Presiden memang bisa mengajukan rancangan undang-undang. Namun, DPR yang melakukan pembahasan dan penyusunan peraturan tersebut.
"Jadi saya lihat sistem itu memang perlu penyempurnaan terus menerus. Saya tidak ragu sebab tidak ada produk manusia yang sempurna untuk semua zaman," katanya.
Kondisi saat ini, menurut Siswono, sudah lebih baik dari pemerintahan sebelumnya. Siswono mengatakan, sistem presidensial membuat energi pemerintah terlalu banyak disedot untuk kegiatan politik. Padahal, bidang sosial dan ekonomi rakyat lebih perlu diperkuat.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk luar biasa. Sebab, perolehan suara Partai Demokrat pada pemilihan umum legislatif 2004 hanya tujuh persen namun Yudhoyono mampu memimpin hingga akhir masa jabatan.
"Secara desain, kondisi yang berlangsung saat ini sudah memenuhi penerapan dari sistem presidensial," kata Denny.
Sutiyoso mengatakan, sistem presidensial yang baik tak cukup hanya dengan menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun. Sistem tersebut saat ini belum dianggap cukup baik berdasarkan sebagian kewenangan yang dianggap strategis masih dipegang DPR.
"Seperti pemilihan kepala kepolisian RI, duta besar, dan lain-lain. Itu kelemahan luar biasa. Sistem presidensial jadi tak efektif, harus diamandemen," katanya.
Pengalihan wewenang presiden kepada DPR sejak reformasi, menurut Sutiyoso, sekadar dilandasi dendam terhadap orde baru. Wewenang presiden harus dikembalikan. Meski sistem presidensial diterapkan, saat ini titik beratnya lebih terletak pada legislatif. (bay)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.