JAKARTA, SELASA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan terjadinya kembali penangkapan anggota DPR-RI yang diduga terkait kasus suap. Menurut Antasari, kejadian ini menjadi sebuah ironi karena beberapa hari yang lalu telah dilakukan deklarasi antikorupsi melibatkan partai-partai politik bersama KPK.
"Kami harapkan ini menjadi kejadian terakhir," katanya Antasari dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Antasari juga membenarkan bahwa penangkapan terhadap anggota DPR dan seorang pejabat di Departemen Perhubungan itu terjadi pada Senin malam.
"Mereka tertangkap kemarin malam pukul 22.30 WIB di jalan Casablanca, Sudirman," ujarnya
Selain itu, dikatakannya, juga ditangkap seseorang berinisial HK masih terkait kasus yang sama di salah satu apartemen di Jakarta Barat. "Ditemukan juga uang sebesar 90 ribu dollar AS dan Rp 54 juta dalam penangkapan tersebut," katanya.
Diduga, ketiga orang tersebut terlibat kasus percepatan proses pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur. Program lanjutan pembangunan fasilitas laut dan bandara di wilayah Indonesia timur ini senilai Rp 100 miliar. Menurut Antasari, mereka dapat dikenai pasal 5 jo pasal 11 jo pasal 12 A dan B.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhdap ketiganya. Jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
Mengenai keterlibatan anggota dewan lainnya yang menerima uang berinisial JA, Antasari membantah pernyataan tersebut. "Mengenai kronologis dan keterlibatan anggota dewan lainnya, nanti lengkapnya lihat di BAP," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.