Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Temukan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 23/02/2009, 19:59 WIB

SEMARANG, SENIN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang menemukan pelanggaran kampanye yang menyalahi jadwal semestinya di Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelanggaran yang dilakukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat tersebut akan langsung diproses ke kepolisian.

"Selasa ini, laporan tersebut akan kita sampaikan kepada sentra penegakan hukum terpadu Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahtu Annaningsih, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2).

Menurut Anna, Panwaslu telah mengkaji laporan dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang melaporkan, yaitu panitia pengawas kecamatan dan saksi, yaitu ketua RT 07 RW 01, Kelurahan Gabahan. "Dari kajian laporan terdapat indikasi pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan," katanya.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Yunan Hidayat mengatakan, kesalahan jadwal kampanye yang disengaja tersebut melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

"Sanksinya adalah tiga sampai enam bulan penjara atau denda sebanyak Rp 3 juta-Rp 12 juta per orang," ucapnya.

Yunan mengungkapkan, kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif tersebut berupa pengasapan nyamuk demam berdarah (fogging) dan pembagian atribut kampanye pada hari Minggu (22/2) lalu.

Padahal, lanjut Yunan, jadwal tersebut semestinya digunakan caleg partai yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Republikan, Partai Nasional Benteng Kerakayatan Indonesia, dan Partai Buruh.

Yunan mengakui, Panwaslu telah menyita barang bukti kampanye ilegal tersebut berupa brosur berisi visi-misi, stiker berisi ajakan memilih, bendera, dan kalender.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Semarang telah menemukan dua kasus pelanggaran kampanye serupa dan telah dilaporkan kepada Polwiltabes Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com