Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kejagung Lupa Baca UU Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 22/02/2009, 15:46 WIB

JAKARTA, MINGGU - Pada 25 Januari 2009, Kejaksaan Agung telah menghentikan perkara dugaan korupsi terkait penjualan dua kapal Very Large Crude Cerrier (VLCC) milik PT Pertamina. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan pembanding untuk mengukur kerugian negara.

"Mungkin Kejaksaan lupa membaca UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut menyatakan kerugian negara dapat berupa potential lost," ujar Peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta, Minggu ( 22/2 ).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tindak pidana korupsi dapat dilihat dari unsur-unsur perbuatannya saja. Kenapa, lanjutnya, Kejagung hanya melihat dari nilai kerugian negara?

Lagipula, kata Febri, menurut BPK, mereka tidak pernah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus VLCC. Yang terjadi justru BPK tidak melakukan pemeriksaan/audit dan merekomendasikan agar Kejaksaan menyewa lembaga appraisal (penilai aset) untuk menghitung harga wajar saat VLCC didivestasi.

"Nah, saya meragukan Kejagung telah menyewa penilai aset," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Laksamana sukardi (mantan menteri BUMN), Arrifi Nawawi (mantan Direktur Utama PT Pertamina), dan Alfred H Rohimone (mantan Direktur Keuangan PT Pertamina).

Kejaksaan meng-SP3-kan perkara itu, karena tidak mau menggantung nasib hukum para tersangka.

Kasus ini bermula pada 11 juni 2004 , ketika direksi dan Komisaris Utama Pertamina menjual 2 kapal tanker nomor 1540 dan 1541 , yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Kapal tersebut dijual kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 89 tahun 1991 .

Penyidik memperkirakan negara rugi sebesar 20 juta dolar AS dalam kasus itu. Pasalnya, dua kapal tanker itu diduga dijual di bawah harga pasar.

Menurut ICW, jika Kejaksaan berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana korupsi, ada alternatif lain yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang terkait dalam kasus VLCC.

"Mereka dapat dijerat dengan delik kolusi sesuai pasal 21 UU No. 28 tahun 1999 . Pasal tersebut menyebutkan setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Febri.

Oleh karena itu, ICW mengecam SP3 yang dilakukan Kejaksaan pada kasus VLCC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com