Sementara itu, mereka yang keberatan dengan keberadaan RUU Komponen Cadangan tersebut, seperti diwakili Imparsial, menilai keberadaan rancangan peraturan itu seharusnya ditunda sampai pemerintah mampu memperjelas sejumlah hal terlebih dahulu.
”Kami keberatan lantaran aturan yang ada dalam RUU Komponen Cadangan tersebut berpotensi menciptakan, salah satunya, konflik horizontal di masyarakat jika keberadaannya diatur untuk menangani masalah, seperti separatisme atau terkait operasi militer selain perang (OMSP)-nya TNI,” ujar Rusdi.
Selain itu dalam bukunya disebutkan, keberatan Imparsial terkait kekhawatiran aturan tentang Komponen Cadangan dapat disalahgunakan dan melanggar prinsip sentralisme pengelolaan anggaran pertahanan. Tidak hanya itu, RUU juga tidak mengatur mekanisme pengaduan.
Sejumlah keberatan Imparsial tercantum dalam bukunya Reformasi di Persimpangan, Rancangan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Namun, buku itu dikritik tidak up-to-date karena masih mengacu pada naskah RUU per September 2008, sementara Dephan telah merevisinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.