Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan PPh Migas Mencapai 113 Juta Dollar AS

Kompas.com - 19/02/2009, 19:45 WIB

JAKARTA, KAMIS - Lima perusahaan migas menunggak Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2008 dan 2009 memaparkan jumlah tunggakan tersebut mencapai 113,109 juta dollar AS.

Jumlah tersebut merupakan total dari pokok pajak yang mencapai 85,44 juta dollar AS dan sanksi bunga 27,669 juta dolar AS.

Hasil audit BPKP tersebut telah diterbitkan penagihannya dan berdasarkan informasi BPKP, sebagian telah dibayar untuk itu masih diperlukan klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan akan melakukan klarifikasi ke Dirjen Anggaran Depkeu, Ani Ratnawati.

"Karena ini pajak, saya cuma ingatkan saja, masalah muncul nama penunggak nanti dulu. Saya harus tanya ke Dirjen Anggaran dulu apa sudah dibayar belum," kata Darmin usai rapat pansus BBM dengan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/2).

Ketika ditanya wartawan lebih lanjut apakah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengejar penunggak PPh Migas terbesar, lagi-lagi Darmin mengatakan akan menanyakan ke Dirjen Anggaran terlebih dahulu. "Ini saya tanya ke Dirjen Anggaran dulu," ujarnya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, penunggak PPh Migas terbesar merupakan anak usaha dari salah satu grup perusahaan ternama di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com