Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Pengelolaan Utang Negara

Kompas.com - 18/02/2009, 19:00 WIB

 

JAKARTA, RABU-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pengelolaan utang luar negeri. Upaya ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK.

 

"Kami akan melihat pengelolaan utang negara untuk perbaikan manajemen pengelolaan utang, sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi," kata Wakil Ketua KPK M Yasin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu ( 18/2 ).

 

Yasin mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan pertemuan dengan BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan bahwa terdapat 2.214 loan agreement (LA) per 25 Juli 2008 dengan status fully disbursed dan active dengan nilai Rp 917 ,06 triliun.

 

Dari jumlah itu, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada 66 LA senilai Rp 45, 29 triliun yang digunakan untuk membiayai proyek dan penerusan pinjaman pada BUMN.

 

"Kami mau periksa. Dari hasil audit, terlihat kalau pengelolaan pinjaman luar negara tidak tertib," katanya.

 

Berdasarkan hasil audit, diketahui pengarsipan dan pendokumentasian proses perencanaan, pelaksanaan pelaporan, dansm evaluasi pinjaman luar negeri belum tertib. Dimana sekitar 500 LA hilang.

Selain itu, sejumlah hasil proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri senilai Rp 438 ,47 miliar hilang;adanya tambahan biaya minimal Rp 2,02 triliun karena keterlambatan proyek yang dikenakan ke negara. Pelaksaan 25 proyek terlanbat dan mengakibatkan beban negara karena commitment fee dan eskalasi harga minimal sebesar Rp 2,02 triliun.

 

"BPK juga menemukan belum ada sumber informasi yang handal dan akurat mengenai posisi dan pinjaman luar negeri yang dapat dipercaya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com