JAKARTA, KAMIS - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tidak adil karena memberikan sanksi yang lebih berat dari perundangan lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal, UU ini tidak menjelaskan substansi penghinaan dan pencemaran nama baik secara lengkap.
"UU yang generalis seperti ini tidak adil jika memberikan hukuman yang lebih berat dari KUHP dan UU Pers. Seperti yang disebutkan dalam Bab 14 UU No. 11 tahun 2008 . Penghinaan dan Pencamaran nama baik diganjar dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar," tutur Anggota Pokja Tim Draft RUU ITE, Rudi Rusdiah, ketika menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis ( 12/2 ).
Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi 4 tahun penjara. Rudi tengah menjadi ahli dalam sidang uji materil pasal 27 ayat (3) UU ITE di MK. Pengujian ini diajukan oleh Blogger, Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Alvin Lie dan Agus Hamonongan.
Menurut Rudi, pasal 27 (3) UU ITE dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu singkat. Tidak ada penjelasan tentang kriteria penghinaan dan pencemaran nama baik. "Substansinya tidak jelas dan tidak detail. Sebenarnya banyak pasal dan ayat yang dapat menimbulkan multi tafsir," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.