JAKARTA, RABU — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tetap minta agar iklan rokok dalam segala bentuk dilarang, termasuk slogan-slogan yang ada.
Demikian dikatakan Seto Mulyadi dalam sidang perdana mengenai UU Penyiaran untuk Pelarangan Iklan Rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/2).
Iklan yang ada sekarang ini, menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, merangsang anak untuk mencoba merokok. Apalagi, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2006, hampir 24,5 persen anak laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah perokok dan 3,2 persen di antaranya sudah kecanduan.
Karena itu, "Meminta kepada Mahkamah Konsitusi untuk melarang iklan rokok baik itu dari cetak sampai media televisi semua dilarang dalam bentuk apa pun," tegas Seto.
Kesadaran untuk tidak merokok, mesti dimulai sejak kanak-kanak. Komnas PA, menurut Seto, memang menitikberatkan perhatian soal rokok ini pada anak. "Karena saya dari Komnas Anak maka lebih concern kepada kepentingan anak," ungkap Seto.
Yang penting untuk diperhatikan, tambah Seto, di dalam rokok terkandung berbagai zat beracun yang dapat merugikan kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.