Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Diperiksa, Belum Ada Penahanan

Kompas.com - 02/02/2009, 21:50 WIB

JAKARTA, SENIN — Capres independen Ramli kembali diperiksa Direktorat I Kam Transnasional Bareskrim Mabes Polri. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih sama, seputar keterlibatannya dalam aksi demonstrasi BBM yang berujung kekerasan.

"Jadi, hasil pemeriksaan tadi hanya mengulang apa yang telah ditanyakan pada pemeriksaan yang lalu," ujar Rizal kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Rizal mengatakan, materi pemeriksaan terkait pidato yang disampaikan di PKBI tanggal 20 April. "Tapi esensi masalah yang terus-menerus diulang karena dalam pidato tersebut saya menyebut turunkan SBK, maksudnya sembako, bukan yang lain," ujar Rizal.

Ia juga ditanyai perihal peserta yang mengusulkan gerakan ekstraparlementer. "Tak mungkinlah saya capres terus menyetujui ekstraparlementer. Jadi, seolah-olah pidato itu berpengaruh pada peserta. Padahal tidak ada kaitannya, karena ekskalasi demonstarasi berlangsung setelah itu," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur I Kam Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Badrodin Haiti membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Benar, Rizal Ramli kembali kami periksa hari ini," kata Badrodin.

Meski telah menjalani 4 kali pemeriksaan, Polisi belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komite Indonesia Bangkit tersebut. Terkait hal ini, Badrodin mengatakan bahwa pemeriksaan yang belum selesai adalah dasar bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terlebih dahulu. Ia juga mengatakan bahwa jika pemeriksaan terhadap Rizal dinyatakan selesai, barulah pihaknya akan melakukan evaluasi apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Adapun menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, pihaknya tidak akan melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus penghasutan.

"Tidak, tidak akan dihentikan pemeriksaan terhadap kasus Rizal Ramli," pungkas Abubakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com