JAKARTA, JUMAT — Partai Demokrat menyetujui prinsip afirmasi untuk keterwakilan perempuan yang akan dilakukan KPU. Sebagai pelaksana UU, KPU tidak punya alternatif lain kecuali melaksanakan putusan MK. Putusan MK menetapkan pola suara terbanyak sebagai penentuan calon terpilih pada Pemilu Legislatif 2009.
"Maka, penetapan calon terpilih untuk Pemilu 2009 tidak bisa mengadopsi zipper system. Belum bisa mewajibkan 1 dari 3 calon terpilih adalah perempuan. KPU tidak bisa membuat aturan dengan mengadopsi zipper system untuk penetapan calon terpilih," kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada Kompas.com, Jumat (23/1).
KPU, dinilai bisa melakukan dan menerapkan peraturan yang telah dibuat yaitu hanya mengadopsi zipper system untuk penyusunan daftar calon. "Pada Pemilu 2009, caleg perempuan tidak butuh zipper system. Yang pokok adalah bagaimana caleg perempuan mendapatkan dukungan dan perhatian. Cara paling baik untuk merealisasikan affirmative action adalah dengan memberikan dukungan nyata dalam kampanye pemenangan di dapil," tambah Anas.
Menurutnya, partai perlu menyediakan alokasi logistik kampanye yang lebih besar dan lebih khusus kepada caleg perempuan. Para aktivis perempuan, dipandang perlu memberikan dukungan berupa tim asistensi dan tim sukses kepada caleg-caleg perempuan.
"Kalau tidak bisa semua, bisa dipilih yang memungkinkan menjadi calon terpilih, karena kualitas dan popularitasnya. Perhatian yang khusus di lapangan dan dalam proses pemenangan inilah yang lebih konkret. Bukan mengintroduksi aturan baru zipper system. Aturan zipper system lebih tepat diterapkan pada Pemilu 2014 mendatang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.