BOJONEGORO, SABTU — Menjadikan Tifatul Sembiring dan Rizal Ramli sebagai tersangka adalah pembungkaman politik khas Orde Baru. Penguasa ingin mempertahankan kekuasaan dengan cara antidemokrasi sangat merugikan dan merusak pembangunan demokrasi Indoneisa. "Publik harus waspada dan melawan politik antidemokrasi para Orbais ini," ujar Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman ketika menghubungi Kompas, di Bojonegoro, Sabtu (17/1), dari Jakarta.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Pemerintahan Daerah Adhie Massardi sebelumnya mengatakan, cara-cara penzaliman terhadap rival politik dengan menggunakan instrumen kekuasaan ini harus dihentikan.
"Saya sudah mencatat nama-nama di jajaran kepolisian yang terlibat aktif dalam pelanggaran HAM untuk kasus DR Rizal Ramli. Bila nanti terjadi perubahan kekuasaan, saya akan membentuk TPF untuk mengusut kasus ini. Harus ada jenderal (polisi) yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Adhie, dalam kondisi yang demokratis ini, seharusnya tidak ada lagi aparat yang melakukan pelanggaran HAM hanya berdasarkan "perintah atasan" sebab perintah atasan yang melanggar hukum sudah bisa dilawan oleh bawahan. "Jadi, pengalaman di masa lalu, di mana pelanggar HAM bisa lolos karena tidak ada bukti, harus diantisipasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.