JAKARTA, SENIN — Pemerintah berkeras tak memberi "iming-iming" alias tawaran tertentu kepada Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama PT Bank Surya yang masih berada di tangan kepolisian Australia. Pemerintah menyerahkan kesukarelaan Adrian pulang ke Indonesia.
"Ya enggak ada, pokoknya dia kita minta sukarela. Dan bukan paksa karena dia di negara orang lain," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai mengikuti acara Hari Ibu di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (22/12).
Menurut Hendarman, kegagalan timnya bertemu dengan pihak Adrian mau tak mau menanti putusan pengadilan Australia untuk proses ekstradisi. "Setelah itu baru kita bawa. Tapi kalau kita minta baik-baik, dan mungkin dia dengan sukarela datang ke Indonesia. Dia inginnya apa, baru kita bisa mempunyai opsi," ujarnya.
Adrian disidangkan bersama mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Pada November 2002, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka karena terbukti mengorupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima Bank Surya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,515 triliun. Adrian dan Bambang juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,515 triliun dan denda masing-masing Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.