JAKARTA, JUMAT — Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Dephuk dan HAM), Kejagung kembali menambah tersangka baru. "Minggu depan kita akan tetapkan tersangka baru lagi. Tinggal tunggu penetapan dari Direktur Penyidikan," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Marwan, tersangka baru ini bisa berasal dari pihak PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ataupun Departemen Hukum dan HAM.
Marwan hanya mengatakan bahwa tersangka baru ini adalah pihak-pihak yang membuat kebijakan atau menerima uang biaya akses Sisminbakum. "Bisa satu, dua, tiga, empat atau lima tersangkanya. Pokoknya yang terlibat akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Marwan menambahkan, tersangka baru yang akan ditetapkan Kejagung berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PT Rekatama, Yohanes Waworuntu, dan keterangan saksi-saksi lain. "Akan dicari kaitannya, masih panjang ceritanya," kata Marwan.
Sementara itu, hari Jumat ini Kejagung memeriksa kuasa pemegang saham yakni Bambang Rujianto Tanoesoedibjo. Bambang adalah kakak kandung dari pengusaha media Harry Tanoesoedibjo. Bambang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM Syamsuddn Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.