JAKARTA, BARU - Naiknya tarif cukai tembakau sebesar 7 persen diprediksi turut mengerek Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok. Paling banyak dapat naik hingga 5 persen dari Harga Jual Eceren (HJE) rokok.
"Ya mempengaruhi harga rokok. Tetapi tergantung ke perusahaannya berapa kenaikannya. Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru ini, perusahaan bisa menaikkan HTP 5 persen di atas HJE," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12).
HJE merupakan harga eceren rokok yang tertera dalam kemasan rokok. Sedangkan HTP merupakan harga beli yang dikenakan pada konsumen di toko atau warung yang biasanya lebih murah dari HJE.
Keputusan untuk menaikkan harga rokok diserahkan kepada masing-masing produsen rokok. Menurut Anggito, setiap merek rokok biasanya menjual produknya tergantung daya beli masyarakat dan setiap perusahaan memiliki hitung-hitungannya sendiri.
Dia mencontohkan, pabrik A untuk produksi jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) akan memiliki perhitungan tersendiri dengan melihat dari beban cukai yang dibebankan dan HJE.
"Harga transaksi tergantung penjual terhadap konsumennya. Sekarang pada umumnya harga transaksi pasar masih di bawah HJE," tutur Anggito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.