JAKARTA, SELASA – Lambannya pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Korupsi sama saja membunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perlahan-lahan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam sebuah diskusi mengenai upaya pencegahan tindak korupsi di lembaga peradilan bersama Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Selasa (9/12).
Menurut Jasin, Dewan Perwakilan Rakyat yang berwenang mengesahkan RUU ini mengatakan belum cukup puas dengan komposisi pengadilan Tipikor yang sudah ada saat ini dengan tiga hakim ad-hoc dan dua hakim karir. Bahkan dikatakan menakutkan dan melakukan kongkalikong dengan KPK. Padahal, Pengadilan Tipikor saat ini, menurut KPK, sudah terbukti berintegritas.
“Jadi kalau jatuh tempo RUU Tipikor ini tidak kita sahkan, ini berarti secara tidak langsung membunuh KPK secara diam-diam. Apakah rakyat mau? Kalau rakyat mau ya silahkan saja. Anda bisa melihat, siapa yang punya integritas yang proven, tidak tebang pilih. Kalau masyarakat tidak menghendaki lembaga yang berintegritas ya silahkan saja, tinggal menunggu kebangkrutan bangsa ini,” ujar Jasin.
Oleh karena itu, KPK mendorong agar DPR mengesahkan RUU ini sesegera mungkin sebelum jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2009. Perubahan komposisi dalam pengadilan tipikor nantinya juga dikhawatirkan Jasin akan mengubah pola kinerja pengadilan-pengadilan tipikor yang akan didirikan selanjutnya di ibukota-ibukota provinsi.
Jasin kembali menegaskan, Pengadilan Tipikor di Jakarta sudah dapat dikategorikan sebagai contoh yang baik. “Sekarang saja yang sudah punya integritas itulah (pengadilan tipikor Jakarta). Kalau pengadilan tipikor dalam kasus korupsi ini kan punya integritas dengan komposisi seperti itu. Inilah yang harus kita pertahankan. Nah kita khawatir saja, kalau komposisinya berubah, performance-nya tidak seperti pengadilan tipikor yang sekarang,” tandas Jasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.