JAKARTA, SENIN - Tepat di hari anti korupsi se-Dunia yang jatuh pada Selasa (9/12), mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro akan diadili di Pengadilan Tipikor. Billy didakwa telah menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.
"Benar, sidang Billy Sindoro hari Selasa besok," tegas anggota jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dwi Aries Sudarto di Jakarta, Minggu (8/9). Dijelaskan Dwi Aries, Billy akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Moefri.
"Sidangnya jam 09.00 WIB. Sorenya sekitar jam 14.00 WIB, KPK akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi," lanjut Dwi Aries.
Terhadap Billy yang tertangkap tangan sedang menyerahkan uang Rp 500 juta kepada M Iqbal, akan dijerat dengan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, Billy yang menjabat Komisaris Independen non eksekutif Bank Lippo, dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan subsidernya, JPU KPK mengenakan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. "Ancaman maksimal pada pasal tersebut adalah hukuman lima tahun penjara," lanjut Dwi Aries.
Secara terpisah, kuasa hukum Billy Sindoro yakni Humprey Djemat menyatakan, kliennya siap menghadapi persidangan. "Klien kami sudah siap menjalani persidangan. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan, kebenaran, kejujuran serta pengayoman dan kemanfaatan seadil- adilnya," tegas Humprey.
Humprey menambahkan, kliennya secara jasmani dan rohani siap menjalani persidangan. Namun kliennya merasa tertekan oleh pemberitaan miring di media massa.
Ditegaskan Humprey, kasus yang dialami kliennya murni menyangkut Billy secara pribadi. "Sama sekali tidak ada kaitannya dengan perusahaan dimana klien kami berkiprah yakni di Lippo," lanjut Humprey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.