Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat

Kompas.com - 05/12/2008, 19:54 WIB

DEPOK, JUMAT — Para penyandang cacat Indonesia berharap, pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat karena konvensi tersebut sangat detail mengakomodasi kebutuhan hak penyandang cacat.

"Diharapkan seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan penyandang cacat dapat diharmonisasi atau disempurnakan," ujar Ketua Panitia Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca), Afrizar Zakaria pada rangkaian acara Hipenca di Depok, Jumat (5/12).

Hipenca diperingati setiap tanggal 3 Desember. Untuk tahun 2008, tema yang diangkat adalah The International Convention of Persons with Disability, Dignity and Justice For All of Us dan tema nasional Pemenuhan Hak dan Martabat serta Keadilan bagi Penyandang Cacat melalui Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat.

Untuk memperingati Hipenca tersebut, digelar sejumlah kegiatan berupa pentas seni, pameran kerajinan tangan hasil karya penyandang cacat, pameran foto, dan bazar dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap penyandang cacat.

Pada pentas seni ditampilkan tarian Kuda Lumping yang disajikan oleh para siswi tuna rungu Pangudi Luhur. Dengan lincah mereka menari-nari sesuai entakan musik. Padahal, mereka tak mampu mendengar musik tersebut. Penampilan Diferensia Band yang para pemainnya adalah penyandang tuna netra mampu menampilkan lagu Sahabat (Nidji) yang dinyayikan seorang tuna netra dan diiringi gerak bahasa isyarat tangan oleh murid-murid dari Panti Sosial Tuna Rungu Wicara Melati Bambu Apus. Begitu juga saat mereka mengiringi penampilan Bondan Prakoso dan Fade 2 Black yang bisa mengawinkan musik keroncong dan rap.

"Kami hanya berlatih satu kali, tapi hasilnya luar biasa," kata Bondan Prakoso memuji penampilan Band Diferensia.

Tujuan diadakannya acara tersebut di atas adalah untuk memperlihatkan pada khalayak umum bahwa penyandang cacat pun bisa berkarya dan berprestasi seperti warga masyarakat lainnya. Juga untuk memperlihatkan pada dunia usaha di Indonesia agar penyandang cacat dapat diterima sebagai tenaga kerja sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

Walaupun UU tersebut telah ada sejak 10 tahun lalu dan UU tersebut mengharuskan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan, wajib mempekerjakan penyandang cacat setidaknya satu persen dari total karyawannya.

Namun, berdasar hitungan kasar yang dimiliki Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) yang disampaikan Ketua Umum PPCI Siswadi, dari sekitar 30 juta pekerja sektor informal di Indonesia, baru 300 penyandang cacat yang sudah bekerja atau hanya 0,001 persen.

Ke depan, para penyandang cacat berharap agar dapat segera tercapai kesamaan kesempatan dan partisipasi penuh penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dan lingkungan yang kondusif yang mendukung kemandirian penyandang cacat. Masih banyak fasilitas umum di Indonesia yang kurang mengakomodasi para penyandang cacat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com