JAKARTA, KAMIS - Penyidik Kejagung yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik Farid Haryanto sekitar pukul 15.20 Wib, Kamis (27/11), menyita beberapa peralatan dan menyegel tiga ruang terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang menyeret nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Ruangan yang disegel adalah ruang PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Ruang Subdit Badan Hukum, dan Ruang Dharma Wanita Persatuan Sub Unit Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang terletak di kantor Direktorat Jenderal AHU, Depkumham.
Di ruang SRD, aparat Kejagung menempeli barang-barang yang ada dengan kertas bertuliskan 'Disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Agung RI'. Seperti yang terlihat di samping papan bertuliskan www.sisminbakum.com, penyidik juga menempelkan pada beberapa peralatan komputer di PT SRD. "Untuk sementara ini dulu, semua untuk kepentingan penyidikan," kata Faried.
Faried juga menambahkan, penyitaan ini tidak akan mengganggu operasional sehari-hari. "Semua akan berjalan seperti biasa, Kita sudah bentuk tim dari Depkum HAM, tim inilah yang akan kita titipi. Tim tersebut yang akan melaksanakan pelayanan ini," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.