CIANJUR, SENIN - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum bisa melakukan razia perdagangan obat kuat yang mengandung bahan berbahaya di wilayah setempat.
Kendala dihadapi karena belum ada surat permintaan resmi baik dari Disperindag Jawa Barat mauoun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang penertiban peredaran dan perdagangan obat-obatan tersebut, kata Kasie Konsultasi dan Advokasi Sengketa Konsumen Disperindag Cianjur, Cupi Kanigara, Minggu.
"Kita belum berani bertindak, karena, kita belum tahu daftar nama obat kuat mana yang mengandung bahan-bahan berbahaya itu," ucapnya.
Disperindag Cianjur juga belum berani berspekulasi menyebutkan daftar nama-nama obat kuat yang terindikasi mengandung bahan-bahan berbahaya itu. Karena, pihaknya selalu berpedoman pada surat resmi yang dikeluarkan BPOM maupun Disperindag Provinsi Jawa Barat.
"Kita tidak berani menduga-duga. Hingga saat ini kita belum menerima suratnya. Mungkin daftar nama-nama obat kuat itu dilayangkan ke Dinas Kesehatan,?" ucapnya. Disperindag Cianjur secara berkala melakukan pengawasan ke lapangan untuk melindungi para konsumen. Kegiatan itu dilakukan empat kali dalam satu tahun.
"Terakhir, kita lakukan pada bulan Oktober lalu, saat merazia makanan dan minuman yang berasal dari Cina," tuturnya. Pihaknya, imbuh Cupi, sangat menyesalkan masih minimnya kesadaran konsumen melaporkan kejanggalan-kejanggalan saat menemukan produk makanan atau minuman.