TANJUNGPINANG, SABTU - Pemerintah Malaysia kembali mengusir TKI ilegal sebanyak 151 orang ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu sore (22/11).
Kasubsi Lintas Batas Keimigrasian Kota Tanjungpinang, Ispaisah mengatakan, TKI bermasalah tersebut terdiri atas pria sebanyak 123 orang, wanita 27 orang dan anak-anak satu orang. "Mereka diusir dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang," kata Ispaisah.
Pemerintah Malaysia pada Jumat malam (21/11) juga mengusir 152 orang ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota. "TKI bermasalah tersebut terdiri atas pria sebanyak 139 orang, wanita 11 orang dan anak-anak dua orang," ujarnya.
Sedangkan pada Kamis malam (20/11) TKI yang diusir Pemerintah Malaysia sebanyak 146 orang, terdiri atas 101 pria, perempuan 44 orang dan satu anak-anak. "Mereka diusir karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja di Malaysia," kata dia.
Setiap pekan Pemerintah Malaysia memulangkan TKI ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura. "Dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali pemulangan TKI bermasalah," katanya.
TKI yang diusir Pemerintah Malaysia kemudian diinapkan sementara waktu di penampungan Satgas TKI bermasalah yang beralamat di Jalan Transito, Tanjungpinang. Mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.