JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Mahfud MD, merasa terusik dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa perjanjian access fee untuk Sisminbakum di Depkumham ditandatangani saat ia menjabat Menkeh-HAM.
Pernyataan itu, dirasa perlu disampaikan Mahfud. Sebab sebagai Ketua MK, Mahfud tak ingin kredibilitas MK terganggu dengan adanya pernyataan Yusril.
"Meski Pak Yusril tak langsung membawa saya ke kasus itu, saya terganggu juga karena sekurang-kurangnya dari perburuan wartawan dan ratusan SMS yang bertanya bertubi-tubi," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (21/11).
Mahfud menegaskan, saat menjabat Menkeh-HAM, ia tak pernah tahu, menandatangani, memberi paraf, mendisposisi ataupun menerima laporan dari Dirjen AHU tentang adanya proyek tersebut. Mahfud diangkat menjadi Menkeh-HAM pada tanggal 20 Juli 2001 menggantikan Marsilam Simandjuntak. Pada tanggal 23 Juli 2001, Gus Dur diberhentikan oleh MPR.
"Tanggal 23 Juli Mbak Mega dilantik sebagai presiden dan mengumumkan bahwa para menteri demisioner tidak boleh membuat kebijakan apapun sampai pembentukan kabinet," kata MAhfud.
Ia sendiri menjabat Menkeh-HAM hingga 14 Agustus 2001. Namun, selama itu hanya membuat satu surat resmi yang ditujukan kepada Megawati mengenai pergantian Kalapas Cipinang karena situasi yang darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.