Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkan Judicial Review UUP atau Bali Otonomi Khusus

Kompas.com - 15/11/2008, 14:45 WIB

DENPASAR, SABTU -  Masyarakat Bali yang diwakili Komponen Rakyat Bali menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap UU Pornografi kepada Mahkamah Konstitusi. Jika undang-undang itu tetap diberlakukan, masyarakat Bali akan menuntut pemberlakuan otonomi khusus.

"Pekan depan kami pastikan akan mengajukan peninjauan kembali atas UU Pornografi. Saat ini masih tahap finalisasi drafnya. Kami serius melakukan semua ini demi keutuhan NKRI," ungkap Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB) I Ngurah Harta, di sela-sela aksi damai menolak UU Pornografi di Denpasar, Sabtu (15/11).

Menurut Ngurah Harta, judicial review akan ditempuh melalui dua cara yakni uji materiil dan uji formil. Uji materiil dilakukan atas nama instansi dan perseorangan yang merasa dirugikan atas keberadaan UU tersebut. Sementara uji formil dilakukan dengan menguji proses pembuatan UU tersebut yang disinyalir menyalahi sejumlah ketentuan.

Pengajuan judicial review dari masyarakat Bali akan didukung tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bali.

Aksi damai menolak UU Pornografi diikuti sekitar 1.000 masyarakat Denpasar dan sekitarnya. Mereka berjalan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Denpasar, seperti Jl Hayam Wuruk, Jl Kapten Japa, dan Jl Cok Agung Tresna, sebelum berakhir di depan kompleks Kantor Gubernur Bali di kawasan Renon.

Sebuah spanduk berukuran cukup besar berbunyi "Menangkan Judicial Review UU Pornografi! atau Bali Otonomi Khusus Sekarang Juga" dibentangkan selama aksi berlangsung.

Turut berorasi Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Jimmy Demianus Ijie. Ia menyatakan, masyarakat Papua Barat mendukung langkah masyarakat Bali untuk mengajukan peninjauan kembali. Jimmy menegaskan, UU Pornografi jelas mengancam persatuan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila. Jika UU itu tetap diberlakukan, ia tidak menjamin kesetiaan Papua Barat maupun Papua terhadap NKRI.

Aksi massa yang dimotori KRB sudah berlangsung sejak UU Pornografi masih berwujud RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tahun 2006 silam. Melalui aksi massa, KRB juga mengancam jika produk hukum ini disahkan dan diberlakukan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience ). Mereka juga menyebut, UU Pornografi sebagai cermin kegagalan negara dalam melindungi kebhinekaan bangsa.

Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali. Secara resmi, kedua lembaga itu mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU Pornografi serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR maupun kepada pemerintah pusat pada pertengahan September lalu.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com