Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai POM Sita Produk Kosmetik Ilegal

Kompas.com - 12/11/2008, 16:11 WIB

BANDUNG, RABU — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung menyita sekitar seratus item alat kosmetik dan makanan ilegal asal Korea Selatan dari dua minimarket di Cikarang Bekasi.
 
"Produk kecantikan dan makanan asal Korea itu masuk ke Indonesia secara ilegal, otomatis tidak ada label dari Balai POM," kata Kepala Balai Besar POM Bandung Agus Prabowo di Bandung, Rabu (12/11).
    
Ia menyebutkan, penyitaan barang ilegal itu dilakukan di minimarket Mu’gung Hwa dan Asiamart di kawasan Cikarang Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang dijual di sana, tim dari Balai Besar POM Bandung menemukan 10 produk kosmetik ilegal dan menyita 80 item produk makanan, 9 item produk kesehatan, dan 3 item produk kecantikan.

"Semuanya ilegal sehingga langsung disita dan diamankan di Balai Besar POM Bandung," kata Agus.

Menurut Agus, kegiatan pemasaran produk ilegal itu telah melanggan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dua pengelola minimarket itu sudah dimintai keterangan oleh Balai Besar POM, tetapi hanya sebatas saksi.

Namun, Kepala Balai Besar BOM Bandung itu mensinyalir produk serupa sudah banyak yang beredar di pasaran sehingga pihaknya akan melakukan penyisiran ke daerah lainnya.

"Kami mengimbau kepada konsumen untuk tidak gegabah dalam memilih produk kecantikan atau makanan, lihat dulu labelnya apakah terdaftar atau tidak di POM serta melihat masa berlaku produknya," kata Agus.

Ia menyebutkan, Balai POM memberikan label ML untuk produk luar negeri dan kode MD untuk produk-produk dalam negeri.

"Ironisnya, beberapa produk yang kami sita itu ada yang sudah kedaluwarsa," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com