Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Hentikan Tambang Batu Keramik

Kompas.com - 10/11/2008, 21:40 WIB

ENDE, SENIN- Pihak DPRD Kabupaten Ende di Flores, Nusa Tenggara Timur, meminta pihak investor menghentikan kegiatan tambang batu keramik di Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda.

Pasalnya, saat ini CV Floresindo Pratama Putra selaku investor belum mengantongi surat izin pertambangan. Selain itu, kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga belum dilakukan, mobilitas peralatan dan pembangunan pabrik sudah berjalan.

"Kami akan mengeluarkan surat kepada Dinas Pertambangan dan Energi supaya kegiatan tambang itu dihentikan dulu hingga surat izin dikeluarkan, dan proses amdal dilakukan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Ruben Resi, Senin (10/11), dalam pertemuan di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende.

Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD itu, selain hadir warga Ondorea, juga dinas terkait dan investor.

Abdul Kadir, selaku juru bicara dari warga Ondorea mengemukakan, sampai sejauh ini pihak investor tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga. Pihak investor juga dinilai tertutup.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende Agustinus Thom R Benge menyatakan, CV Floresindo Pratama Putra memang belum mengantongi izin pertambangan untuk batu keramik tersebut.

"Kami belum mengeluarkan izin prinsip untuk investor, sebab prosesnya panjang, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor. Kalau warga Ondorea merasa investor kurang sosialisasi itu juga betul, karena memang tahapannya belum sampai ke sana. Investor belum memiliki izin tambang. Begitu pula amdal belum dilakukan," kata Thom.

Thom juga menjelaskan, pihaknya pun tak pernah dilibatkan dalam proses sewa lahan untuk kegiatan tambang tersebut, dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak investor untuk mobilisasi peralatan, sewa lahan, maupun pembangunan pabrik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak investor sendiri.

Untuk kegiatan tambang batu keramik itu CV Floresindo Pratama Putra memilih lokasi di Ondorea dengan menyewa sebidang lahan milik persekutuan adat sekitar 48.852 meter pesegi. Perusahaan itu menyewa lahan selama 25 tahun hingga 8 April 2033. Jasa sewa lahan disepakati sebesar Rp 35.000.000.

Dalam klausul perjan jian sewa lahan yang disepakati, pihak investor wajib melakukan konservasi tanah dan air sejak awal, selama dan setelah masa kerja 25 tahun dengan pembuatan tanggul penadah air hujan, terasiring, serta pembuatan embung-embung.

Selain itu perusahaan juga wajib memelihara sumber air di sekitar lahan garapan warga dengan menanam berbagai macam tanaman bernilai ekonomis dan bermanfaat untuk menyimpan air sesuai dengan kondisi dan struktur tanah yang ada.

Penanggung Jawab Operasional Lapangan CV Flore sindo Pratama Putra, Karolus Pankrasius Kaipukan menyatakan, pihaknya menerima keputuan apa pun yang dikeluarkan oleh pihak DPRD, maupun dinas terkait.

"Kalau keputusannya kegiatan tambang harus dihentikan, kami pun menerima," kata Karolus.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com