Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tak Bisa Audit Langsung Bank Indover di Belanda

Kompas.com - 04/11/2008, 19:12 WIB

JAKARTA, SELASA- 

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak bisa melakukan audit langsung terhadap laporan keuangan anak perusahaan Bank Indonesia, yakni NV De Indonesische Overzeese Bank (Bank Indover) yang kini dilanda kebangkrutan akibat krisis likuiditas.

Pasalnya, Bank Indover kini berada di bawah kendali kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan Belanda. Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/11).

Oleh sebab itu, BPK berkoordinasi dengan DPR untuk meminta DPR mengeluarkan surat yang isinya meminta BPK melakukan audit terhadap keuangan Bank Indover. "BPK memutuskan akan mengaudit Bank Indover melalui BI. Sebab, Indover memangh anak perusahaan BI dan sumber keuangannya juga dari BI," tandas Abdullah.

Terkait itu, BPK sudah berbicara dengan Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah untuk membahas rencana dan mekanisme audit yang akan dilakukan BPK. "DPR setuju akan membuat surat yang meminta BPK melakukan audit, namun bagaimana mekanismenya masih akan dibicarakan lagi," lanjut Abdullah.

Salah satu obyek audit yang akan dilakukan BPK di antaranya latar belakang dikeluarkannya Letter of Comfort pada Februari lalu, yang menjamin nasabah Bank Indover. "Selain masalah keuangan Bank Indover, BPK juga ingin tahu di antaranya mengapa pemerintah juga diikutsertakan dalam penjaminan tersebut," kata Abdullah.

Sejauh ini, BI sendiri memutuskan tidak melanjutkan upaya penyelamatan Bank Indover akibat tidak adanya dukungan pemangku kepentingan tentang jaminan hukum ke depan, dan situasi keuangan global yang penuh ketidakpastian. Hingga batas waktu yang ditentukan kurator, BI tidak dapat menambah modal ke Bank Indover, karena persetujuan sidang paripurna DPR tidak dapat diperoleh. Batas waktu itu 31 Oktober lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com