Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indover dan BLBI Jilid Kedua

Kompas.com - 04/11/2008, 08:23 WIB

Likuidasi Bank Indover adalah sebuah ironi, yang mengungkapkan ketidakmampuan para pejabat negara mengambil keputusan tegas dan jujur pada saat genting. Bangkrutnya anak usaha Bank Indonesia itu juga menceritakan betapa lemahnya koordinasi antarlembaga negara dan keberanian pemimpin mengambil risiko.

Kasus likuidasi NV De Indonesische Overzeese Bank (Bank Indover) tidak hanya sebatas polemik terhadap keuntungan dan kerugian dari aspek finansial. Bangkrutnya Indover menimbulkan dampak nonfinansial yang lebih menyedihkan.

Meskipun tergolong bank ecek-ecek di Belanda, tempatnya berkantor pusat, Indover memiliki nilai tinggi karena merupakan etalase perbankan dan juga perekonomian Indonesia di dunia internasional. Bank yang juga memiliki kantor cabang di Hongkong itu semakin disorot karena dimiliki sebuah bank sentral, Bank Indonesia (BI).

Dunia internasional pasti geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin bank yang dimiliki lembaga pengawas perbankan bisa bangkrut. Mungkin muncul praduga, jangan-jangan BI tidak memiliki dana untuk menyuntik modal baru. Pertanyaan lanjutannya: jika tak memiliki dana, lalu bagaimana BI bisa menjaga stabilitas moneter?

Mungkin pula timbul pemikiran: kalau BI tidak bisa mengelola banknya sendiri, bagaimana lembaga ini bisa mengawasi 130 bank yang beroperasi di Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan itu bisa saja dijawab karena memang ada penjelasan logisnya. Namun, ada pertanyaan lain yang kemungkinan sulit dijawab. Jika Indover terlikuidasi akibat terbentur aturan, mengapa para pejabat negara yang terkait tidak duduk bersama dan lalu menghilangkan persoalan yang menghambat?

Likuidasi Indover adalah cerita konyol. Semua pihak terkait, Bank Indonesia, DPR, dan pemerintah, sepakat bulat menyelamatkan Indover.

”BI berupaya untuk menyelamatkan Indover,” kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. BI juga telah mengusulkan suntikan modal baru sekitar Rp 7 triliun.

”Komisi XI DPR tidak keberatan apabila BI dan pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan Bank Indover sejauh tetap memerhatikan dan tidak bertentangan dengan UU,” demikian keputusan Komisi XI DPR tanggal 23 Oktober 2008.

Pemerintah pun pada prinsipnya setuju agar permasalahan Indover diselesaikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com