JAKARTA, SABTU - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH menilai sikap Kejagung yang sedang mempertimbangkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa Pertamina VLCC, merupakan bagian dari upaya pembenahan yang sedang dilakukan Jaksa Agung Hendarman Supandji guna meningkatkan profesionalisme kerja kejaksaan.
"Sikap Jampidsus Marwan Effendi yang akan meng-SP3-kan kasus VLCC juga sebagai langkah koreksi terhadap kinerja buruk kejaksaan era Jampidsus Kemas Yahya yang sangat gampang diperalat oleh kepentingan pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan tujuan penegakan hukum," tegas Petrus Selestinus SH, menjawab Persda, Sabtu (1/11).
Oleh karena itu, kata Petrus, SP3 terhadap kasus VLCC merupakan jawaban pasti yang ditunggu-tunggu publik karena kasus VLCC yang memberi status tersangka pada Laksamana Sukardi, sebagai bagian dari politisasi hukum yang dimotori oleh sekelompok orang/anggota DPR RI yang ingin mencederai Laksamana dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
Menurutnya, sudah waktunya Kejaksaan Agung menjaga independensinya menjunjung tinggi sikap profesionalisme dan menjaga martabat institusi penegakan hukum sebagai benteng terkuat bagi para pencari keadilan dalam membangun ketertiban masyarakat.
Petrus Selestinus mengatakan, jawaban BPK bahwa tidak ditemukan kerugian negara oleh karena sulit menemukan pembanding menjadi bukti bahwa pemberian status tersangka kepada Laksamana Sukardi tanpa didukung bukti permulaan dan alasan hukum yang kuat.
"Oleh karena itu TPDI memimta kejaksaan agung segera mengeluarkan SP3 dan tidak memperpanjang cekal terhadap Laksamana Sukardi dkk," ujar Petrus Selestinus.