Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Hendra Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 31/10/2008, 21:51 WIB

JAKARTA, JUMAT - Hasil Uji Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang dilakukan polisi menunjukkan, potongan mayat yang ditemukan di atas Bus Mayasari Bhakti nomor P64 (bukan P46 seperti diberitakan sebelumnya) jurusan Kalideres-Pulogadung, adalah mayat Hendra. Pelaku yang diduga istrinya sendiri, Sri Rumiyati alias Yati (48) pun, terancam hukuman maksimal, mati. Ia dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purwadi Ariyanto, Jumat (31/10) mengatakan, "Ia kami jerat pasal 340 yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Ia diduga merencanakan pembunuhan."

Purwadi mengatakan, hasil uji DNA yang dilakukan Puslabfor (Pusat Laboratorium dan Forensik) Mabes Polri telah memastikan, korban mutilasi adalah Hendra,  mantan penjual burung yang akrab dipanggil burung.

DNA diambil dari jaringan otot korban dan dibandingkan dengan DNA Christian (24), anak tertua Hendra dengan mantan istri pertama korban, Silvana. DNA korban juga cocok dengan DNA ibu kandungnya.

Laporkan

Purwadi berharap, warga yang melihat atau menemukan kepala korban, melapor ke polisi. Sampai kini, kepala Hendra yang ditinggal di sebuah taksi berwarna putih, belum ditemukan. "Kami menjamin tidak akan mempersulit warga yang menyerahkan bagian kepala korban," tegasnya.

Sebagian potongan tubuh Hendra ditemukan di beberapa tempat. Dua kantong ditinggalkan Yati di bus Primajasa arah ke Bandung. Tiga kantong lainnya dalam satu kardus ditinggalkan di sebuah bus Prima Asli jurusan Cirebon, dua kantong lagi ditinggalkan di Bus Patas Mayasari, dan satu kantong plastik berisi kepala ditinggalkan di belakang jok pengemudi taksi berwarna putih.

Penyebaran dilakukan Senin (29/9), yaitu sehari setelah Yati membunuh dan memutilasi Hendra di rumah kontrakannya di Sepatan, Tangerang, Banten. Yati butuh waktu tujuh jam untuk menyebar potongan mayat tersebut.

Awalnya, Yati membawa dua kantong yang berisi potongan organ dalam dan pantat. Kedua kantong diletakkan di bus Primajasa yang hendak ke Bandung. Ia lalu kembali ke rumah kontrakannya, mengambil dan membawa tiga kantong lainnya yang berisi potongan tulang iga dan dada.

Ketiga kantong dimasukkan ke bagasi Bus Prima Asli yang hendak menuju Cirebon. ”Menurut kondektur Adang, ketiga kantong tersebut terbawa sampai Cirebon, dan kembali ke Jakarta, Selasa (30/9) pagi. ”Karena sudah bau, pas kita pulang ke pul di Labuan, Pandeglang, kita buang ke Kali Cibama,” ujarnya.

Yati kembali lagi ke rumah kontrakannya dan pergi membawa tiga kantong. Dua kantong ia letakkan di kolong kursi bus Mayasari, sedang satu kantong lagi ia letakkan di belakang kursi pengemudi taksi warna putih.

Kepada polisi, Yati mengaku membunuh dan memutilasi suaminya karena sakit hati dan cemburu. Menurut tersangka, sejak enam bulan terakhir, perhatian Hendra kepada Yati merosot, yaitu setelah Hendra mendapat anak dari istrinya yang lain, Dewi. Bukan itu saja, Yati juga kian sering dianiaya.

Hendra pertama kali menikah dengan Silvana, lalu bercerai dan menikah dengan Mega. Setelah bercerai dari Mega, Hendra mengawini Dewi, lalu mengawini Yati. Sebelum menjadi sopir angkutan kota, Hendra berdagang burung. Itu sebabnya ia akrab dipanggil sopir burung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com