JAKARTA, SELASA — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhirnya menyatakan menolak semua draf RUU Pornografi setelah beberapa masukannya tidak terakomodasi dalam RUU tersebut. Dalam rapat panitia kerja (panja) kemarin, Fraksi PDI-P meminta agar kata "gerak tubuh" dikeluarkan dari definisi pornografi dan belum sepakat dengan Pasal 21 dan 23 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan pornografi.
Penolakan tersebut telah disampaikan juru bicara Fraksi PDI-P yang menjadi anggota panitia khusus (pansus) dalam rapat panja terakhir yang berlangsung tertutup di ruang rapat Komisi VII, Selasa (28/10) sore. "Sudah saya sampaikan tadi dalam rapat panja, tetapi secara resmi akan disampaikan secara tertulis dalam pandangan mini fraksi nanti malam," kata Eva kepada Kompas.com.
"Kami ingin taat asas, kalau mengatur pornografi, ya pornografi. Secara sosiologis, kami menuntut dicabutnya kata-kata gerak tubuh dimuat karena ukurannya seperti apa, susah. Selain itu Pasal 21 dan 23 yang memberikan otoritas untuk pencegahan kepada masyarakat, muaranya akan terjadi ekses terhadap kohesi di masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Fraksi PDI-P dan F-PDS menyatakan walk out dari keikutsertaannya dalam pembahasan RUU Pornografi. Namun, akhirnya dengan alasan membawa aspirasi kelompok yang menolak, Fraksi PDI-P kembali bergabung. Dengan penolakan Fraksi PDI-P ini, RUU Pornografi selesai dibahas.
Untuk itu, sore ini pimpinan pansus menghadap ke pimpinan dewan untuk mengadakan rapat pengganti badan musyawarah guna mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada paripurna pada masa sidang ini yang akan berakhir 30 Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.