JAKARTA, SELASA - Rancangan Undang Undang Kementerian Negara yang disahkan hari ini, Selasa (21/10), ternyata tidak mengatur masalah rangkap jabatan menteri di dalamnya.
Dalam dengar pendapat akhir fraksi, sejumlah fraksi menyatakan keberatan terhadap adanya rangkap jabatan, yakni bila seorang menteri memiliki jabatan juga sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, atau pun jabatan dalam struktur partai politik.
Juru bicara PKS, Mustafa Kamal mengatakan, rangkap jabatan menteri dapat memunculkan peluang konflik kepentingan dan pada akhirnya melemahkan proses demokrasi. "Oleh karena itu, kami keberatan tidak adanya klausul rangkap jabatan. Kami minta tetap tercantum dalam RUU," ujar Mustafa dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sepuluh fraksi menerima RUU kementerian negara untuk disahkan siang ini dengan beberapa catatan. Begitu pula dengan pemerintah yang pernyataan sikapnya dibacakan oleh Mensesneg Hatta Radjasa.
Sementara itu Aryo Bimo dari Fraksi PKS menambahkan bahwa klausul mengenai pencantuman kata koperasi dalam pasal 5 ayat 2 mengenai ruang lingkup urusan pemerintah juga harus diakomodir.
"Substansi pasal lima ayat 3 terkait urusan pemerintah dengan koperasi. kita tetap usulkan agar masuk pasal 5 ayat 2 karena berkaitan dengan substansi tugas-tugas kementerian. Prinsip-prinsip koperasi juga termasuk dalam UUD 1945," tandas Aryo.
Meski banyak masukan, tapi ketua DPR Agung Laksono akhirnya tetap mengetuk palu mengesahkan RUU ini menjadi Undang Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.