SUMENEP, SELASA - Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2008 ini Rp3 miliar lebih. Sekretaris Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi, Selasa (21/10), menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI 60/PMK.07/2008, Sumenep yang merupakan salah satu penghasil tembakau menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau Rp3 miliar lebih.
"Dana bagi hasil ini menjadi hak Sumenep. Tapi, peruntukannya harus sesuai dengan aturan main yang ada," katanya di Sumenep.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI 84/PMK.07/2008, peruntukan dana bagi hasil migas harus dikembalikan pada usaha peningkatan kualitas dan produksi tembakau, penanganan dampak hasil produksi tembakau, termasuk upaya pemberantasan produksi hasil tembakau (rokok) yang ilegal.
"Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini bisa kena sanksi berupa penangguhan pencairan dana tersebut," katanya menambahkan.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Sumenep, Syarief Anwari menjelaskan, berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan pemerintah pusat pada pemerintah kota/kabupaten, memang wajib dialokasikan untuk kepentingan industri tembakau sendiri beserta dampak yang ditimbulkannya.