Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Artha Graha Bantah Terlibat Kasus Miranda

Kompas.com - 28/09/2008, 16:27 WIB

JAKARTA, MINGGU - Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional (BAGI) Tbk, Andi Kasih, menyatakan tidak mengetahui sama sekali dan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemberian cek perjalanan kepada para anggota DPR dari Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom. Kepada pers di Jakarta, Minggu (28/9), Andi Kasih menegaskan bahwa kedudukan PT BAGI sebagai lembaga jasa keuangan perbankan hanya melayani kebutuhan jasa perbankan nasabahnya saja.

"Kami hanya melayani kebutuhan jasa keuangan nasabah dan dalam transaksi ’traveller check’ tersebut dari Bank International Indonesia sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak imigrasi untuk mencekal sejumlah nama terkait penyelidikan kasus pemberian cek Miranda Goeltom kepada para anggota DPR seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI di DPR.

Sejumlah nama yang masuk daftar cekal itu adalah Dirut PT BAGI Andi Kasih, Dirut dan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Kendati membantah terlibat dalam kasus Miranda itu, Andi Kasih juga menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

"Selama proses penyelidikan kasus ini di KPK, kami telah menunjukkan sikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan KPK tepat waktu," ujar Andi. Selain itu, PT BAGI juga telah berkomitmen untuk memberi semua dokumen yang diperlukan KPK terkait dengan jasa pelayanan cek perjalanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com