Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Anak, Suami Dilaporkan Istri ke Polisi

Kompas.com - 24/09/2008, 18:28 WIB

ENDE, RABU - Laki-laki yang berkeluarga tak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Kalau tidak, bisa bernasib seperti Hans Ngouth (40) yang diadukan ke polisi oleh istrinya sendiri.

Gara-gara tak pernah memberi nafkah, Celi Muda Making (33) mengadukan suaminya itu kepada polisi sebagai kasus penelantaran keluarga. Bahkan berkas kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Celi warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur itu tak ingin kalau hanya berakhir dengan perceraian. Ia juga ngotot agar kasusnya diselesaikan tuntas sampai ke pengadilan.

Namun, memang dalam perjalanan Celi sempat kecewa, karena hari Sabtu (20/9), pekan lalu mendapat pemberitahuan, bahwa pihak kejaksaan setempat menolak berkas kasus Celi. Ibu dua anak itu pun memprotes keputusan pihak kejaksaan.

"Saya mendapat pemberitahuan dari polisi kalau berkas ditolak oleh jaksa. Hari Senin (22/9) lalu saya mencoba meminta penjelasan dari pihak kejaksaan, diterangkan bahwa berkas itu ditolak karena tak kuat, suami dinilai telah memberi perhatian dengan menyerahkan uang sebesar Rp50.000 kepada keluarga," kata Celi Muda Making, Rabu (24 /9), di Ende.

Atas keputusan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende itu Celi kemudian mengadukan kasus tersebut ke Solidaritas Perempuan Floresta (SPF) hari ini. Celi menghendaki kasus itu diproses hukum, sebab suaminya dinilai tak bertanggung jawab, yang telah melakukan penelantaran terhadap istri, dan dua anaknya yang masih berusia 3 tahun dan 4 bulan.

Han Ngouth yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu sejak bulan Oktober 2007 tak menafkahi Celi. Hans malah tinggal di rumah orang tuanya dan baru pada bulan Januari 2008 memberikan Rp50.000 kepada Celi. "Untuk apa suami kalau cuma mempunyai nama saja, tapi tak bertanggung jawab," kata Celi.

Secara terpisah, Ketua SPF Marta Wangge mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak kejaksaan.

"Kami ingin kasus itu diproses hingga tuntas. Sebab tindakan penelantaran keluarga tak dibenarkan, sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku dapat dikenai hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp15 juta. Bukti-bukti dari keterangan saki-saksi juga kuat," ujar Marta.

Ketika dikonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Kabupaten Ende I Made Adi Sudiantara mengatakan belum mengetahui kasus itu. "Apakah benar memang berkas ditolak oleh jaksa atau ada pertimbangan lain, saya akan mengecek dulu," kata Made.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com