Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blogger Malaysia Dibui Dua Tahun

Kompas.com - 23/09/2008, 13:00 WIB

KUALA LUMPUR, SELASA — Pemerintah Malaysia memenjarakan pemilik blog kesohor Raja Petra Raja Kamarudin selama dua tahun. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Raja dituding menyebarkan tulisan dan opini berisi hujatan kepada para pemimpin negara itu, termasuk Perdana Menteri (PM) Abdullah Ahmad Badawi dan dianggap membahayakan keamanan nasional.

Berdasarkan ISA, seorang tersangka bisa langsung dijebloskan ke tahanan tanpa proses peradilan. Menurut pengacara Raja, Malik Imtiaz Sarwar, kliennya menerima surat perintah penahanan, Senin (22/9) malam. Perintah itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Syed Hamid Albar.

Raja Petra membuat geram pemerintah setelah memublikasikan serangkaian penyimpangan yang dilakukan sejumlah pejabat pemerintah. Itu semua termuat di situs populer milik Raja Petra, Malaysia Today, yang juga sebagai portal berita. Pemerintah Malaysia membantah semua tuduhan Raja Petra, menyebutnya sebagai kebohongan belaka.

Raja Petra ditangkap 12 September berdasarkan ISA yang memungkinkan dia menjalani penahanan awal dua bulan untuk diperiksa. Berikutnya, tanpa menunggu penahanan pertama habis, dapat diperpanjang dua tahun. Dia akan ditahan di Pusat Penahanan Kamunting di Negara Bagian Perak. Penjara ini banyak dihuni tersangka ekstremis Islam.

Penangkapan Petra memicu demo besar-besaran kelompok pengacara, pegiat HAM, dan komentator online lainnya. Bersama Raja Petra, pemerintah juga menangkap seorang anggota parlemen oposisi dan seorang wartawan pada 12 September. Tetapi, keduanya kemudian dibebaskan.

ISA adalah warisan pemerintah kolonial Inggris ketika digunakan memberangus gerilyawan komunis. Setelah merdeka, Pemerintah Malaysia mempertahankan UU itu dan menggunakannya untuk menangkap para pembangkang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com