JAKARTA, JUMAT - Proses tarik ulur dan alot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang diperkirakan akan berujung dengan mekanisme voting.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi, Balkan Kaplale, proses tarik ulur ini akan terjadi mengingat tidak semua fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut. "Ujung-ujungnya pasti voting, dan kemungkinan pasti disetujui," kata Balkan, Jumat (19/9).
Namun, Balkan membantah bahwa RUU ini akan disahkan tanggal 23 September mendatang, karena masukan-masukan dari hasil uji publik belum masuk ke Pansus. "Sebenarnya Bamus sudah merancang jadwal. Tapi, secara teknis kami masih butuh masukan dari uji publik demi penyempurnaan RUU ini," katanya.
Menurut Balkan, harus ada hasil yang dicapai dalam pembahasan RUU Pornografi karena masyarakat sudah lama menunggu hasil RUU Pornografi. Apalagi, setelah pembahasan, pemerintah melalui Menkumham, Menag, Meneg PP, dan Menkominfo sudah memberikan dukungan. "Dengan undang-undang ini juga kita yakini mampu menyelamatkan moral bangsa ke depan," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu menyatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Pornografi hanya akal-akalan untuk meredam gejolak yang timbul di masyarakat. "Asalkan substansi pasal seperti mengakomodir daerah yang menolak maka penundaan tersebut bisa dibenarkan," ujarnya.
Tewu menegaskan, PDS tetap menginstruksikan kepada anggota F-PDS untuk tidak terlibat dalam pembahasan sehingga PDS juga tidak bertanggung jawab apabila RUU Pornografi disahkan. "Selain itu, anggota dewan dari daerah yang menolak pengesahan RUU tersebut juga bersikap sesuai daerahnya, karena sudah menjadi kewajiban menindaklanjuti aspirasi daerah," ujarnya. (Persda Network/js)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.