Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Zakat Seharusnya Melalui Badan Amil Zakat

Kompas.com - 16/09/2008, 12:00 WIB

JAKARTA,SELASA- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafihudin, menyarankan kepada para pemberi zakat, untuk menyalurkan zakatnya melalui badan amil zakat, terutama jika peminta zakat berjumlah besar. Menurutnya, peristiwa Tragedi Zakat Pasuruan tidak perlu terjadi jika pemberi zakat mengantisipasi segala kemungkinan mengingat banyaknya peminta zakat.

"Sebaiknya mereka menyerahkan zakatnya kepada lembaga amil zakat, karena selain zakat itu sendiri bukan persoalan individu, tetapi masyarakat. Lewat badan tersebut, dana zakat dihimpun dengan baik dan disalurkan melalui tata cara yang baik secara sinergis," tukas Didin, saat konfrensi pers di kantor Baznas, Jakarta, Selasa (16/9).

Didin menambahkan, sebenarnya lewat UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah dijelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga amil zakat pemerintah. "Terkadang orang masih kurang percaya, sehingga lebih memilih memberi secara langsung," katanya.

Mengenai anggapan tersebut, Baznas sebagai lembaga nasional telah berupaya menjadi lembaga amil zakat yang semakin profesional dan terpercaya. "Keuangan kami selalu diaudit oleh komisi pengawas intern dan akuntan publik. Selama lima tahun terakhir neraca keuangan selalu dalam keadaan wajar dan menuju pengelolaan manajemen modern," tambah Didin.

Pemberian zakat melalui lembaga amil zakat, sebenarnya juga memiliki keuntungan. Pemberi zakat akan didoakan agar mendapat ketenangan lewat zakat tersebut. Selain itu muzakki dalam posisinya akan dinaikkan karena dana yang dihimpun akan digabungkan dengan yang lain sehingga dapat diwujudkan dalam bentuk yang lebih baik.

"Jika pemberian dilakukan lewat lembaga, dana zakat menjadi kekuatan dasyat. Dana yang begitu besar itu dapat dimanfaatkan tidak hanya dalam bentuk uang tapi pendidikan seperti sekolah gratis, pengobatan gratis dan lainnya sehingga pemanfaatannya lebih untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.   

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com