Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan di TNWK Ditengarai Terus Terjadi

Kompas.com - 13/09/2008, 00:17 WIB

Way Kambas, Kompas - Rhino Protection Unit atau Unit Perlindungan Badak Sumatera Taman Nasional Way Kambas menengarai perburuan liar di taman nasional tersebut tetap marak. Hal itu ditunjukkan dengan tertangkapnya satu pemburu rusa yang ditangkap pada 23 Agustus 2008 dan penyelesaian berkas perkara satu pemburu kawakan.

Koordinator Lapangan Rhino Protection Unit (RPU) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur Hertato, Kamis (11/9), mengatakan, satu pemburu rusa yang tertangkap tersebut menggunakan peralatan tradisional berupa tombak dan sekawanan anjing pemburu.

Perburuan tradisional yang disebut geladak tersebut dilakukan dengan cara pemburu melepas sekawanan anjing pemburu ke dalam kawasan. Setelah anjing-anjing mengepung babi hutan atau rusa atau kijang, pemburu menombak hewan buruan tersebut. ”Saat ini, pemburu bernama Ahmad Sobari beserta barang bukti kepala rusa sudah diamankan di Polres Lampung Timur,” ujar Hertato.

Selain menggunakan peralatan tradisional, para pemburu itu juga menggunakan alat-alat modern seperti lampu senter, senjata api, serta berbagai jenis kawat. Bentuk dan jenis kawat disesuaikan dengan jenis hewan buruan. Kawat perangkap untuk rusa atau kijang berbentuk lebih kecil dibandingkan untuk badak, harimau, atau gajah.

Senjata api

Berdasarkan catatan RPU, kasus pemburu dengan senjata api yang ditangkap RPU dan Polres Lampung Timur bernama Muhamad Musa Syaifullah alias Ipul, warga Dusun Gunung Terang, Desa Labuan Ratu, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. RPU dan Polres Lampung Timur berhasil menangkap Ipul yang terkenal sebagai pemandu pemburu dan pemburu kawakan setelah mengubernya selama dua tahun, sejak meleset dari patroli RPU pada Januari 2006.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Sugianto mengatakan, Ipul ditangkap pada 30 Juli 2008. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, b, dan Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Berkas perkara Ipul sudah kami selesaikan dan siap kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur. Atas perbuatannya, dia bisa diganjar hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Sugianto.

Selain kasus-kasus tersebut, dari Januari hingga Agustus 2008 RPU juga mencatat terjadinya tiga kasus pembalakan liar serta satu kasus perburuan gading gajah. ”Semua pelaku sudah ditahan sekarang,” ujar Hertato.

Lebih lanjut Hertato mengatakan, perburuan liar di kawasan TNWK dimungkinkan terjadi karena kawasan TNWK merupakan wilayah terbuka. Kawasan taman nasional bisa dengan mudah diakses dari berbagai pintu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com