Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pers Seperti Macan Ompong

Kompas.com - 11/09/2008, 13:46 WIB

JAKARTA, KAMIS - Undang-Undang Pers seperti macan ompong. Dalam putusan hakim PN Jakarta Pusat terhadap gugatan PT Asian Agri Group kepada PT Tempo Inti Media, Selasa lalu, tak satupun elemen UU Pers dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Majelis hakim justru menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebaga dasar putusannya. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Agus, tren penggunaan KUH Perdata ini akan semakin membahayakan kebebasan dan kehidupan pers ke depannya. Sudibyo mengatakan sebelumnya tren dalam penyelesaian persengketaan dengan pers dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang dapat dijerat oleh penggugat hanyalah pemimpin redaksi dari media yang tergugat. Ke depannya, media sebagai lembaga masih dapat terus berjalan secara substantif.

"Kalau sekarang KUH Perdata, pemred-nya dihukum ya juga ada hukuman denda yang berpotensi membangkrutkan media. Bayangkan, seperti Tempo disuruh bikin iklan permohonan maaf di banyak media," ujar Sudibyo.

Sebenarnya, menurut Sudibyo, tren saat ini maupun sebelumnya sama-sama tak tepat karena tak menggunakan UU Pers sebagai dasar pengambilan keputusan hakim. "Tak ada good will dari penegak hukum untuk menggunakan UU Pers. Kita punya hirarki hukum yang tak sejalan dengan semangat pers. Padahal di UU Pers sendiri ada sanksi yang diatur untuk pers," tandas Sudibyo.

Dalam pembacaan putusan Selasa lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap mengabulkan sebagian gugatan Asian Agri dan menyatakan Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Majelis menghukum tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat di tiga media cetak terbesar di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com