JAKARTA, RABU-DPR akan segera memproses surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai permintaan persetujuan DPR terkait pengajuan nama Kepala Badan Reskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutanto.
"Hari ini saya terima suratnya. Baru beberapa saat yang lalu," kata ketua DPR Agung laksono di ruang kerjanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/9).
Agung mengemukakan, pengajuan satu nama itu tidak menyalahi UU. "Presiden boleh mengajuan beberapa nama. Tetapi pengajuan satu nama ini juga tidak menyalahi UU," katanya.
Dia menyatakan, pergantian Kapolri itu karena masa jabatan Sutanto tidak diperpanjang. "Semula memang muncul wacana perpanjangan masa jabatan Sutanto. tetapi semua itu tergantung Presiden," kata Agung.
Jenderal Pol Sutanto memasuki masa pensiun mulai tanggal 1 Oktober 2008. "Terhadap surat dari Presiden, kami segera memprosesnya sesuai mekanisme yang ada. Surat akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR selanjutnya dibahas di Bamus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.