JAKARTA, KOMPAS - Hari Rabu ini merupakan batas akhir bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengingatkan hal itu terkait dengan akan berakhirnya masa tugas Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto pada 30 September 2009.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 11 (3), memberi waktu kepada DPR untuk menyetujui atau menolak surat usulan yang disampaikan Presiden paling lambat 20 hari. ”Jadi, hari Rabu itu batas terakhir,” ujar Gayus, Selasa (9/9).
Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Syarif Hassan kepada Kompas semalam mengisyaratkan masa tugas Sutanto akan diperpanjang. ”Jangan korbankan stabilitas hanya karena regenerasi. Semua penting, tetapi harus ada prioritas,” katanya.
Menurut Syarif, apabila Rabu ini Presiden tidak menyampaikan nama-nama calon pengganti Kepala Polri ke DPR, berarti Sutanto akan diperpanjang hingga 2009.
Meski demikian, Syarif juga menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, F-PD menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada Presiden. ”Bisa saja, tiba-tiba, besok Presiden mengajukan,” ucapnya.
Empat perwira tinggi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat perwira tinggi polisi yang disebut-sebut memenuhi kriteria dan berpotensi menggantikan Sutanto. Mereka adalah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Iman Haryatna, dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani.
Anggota Komisi Kepolisian, Erlin Indarti, yang dihubungi terpisah menyampaikan, Komisi Kepolisian telah menyampaikan pertimbangannya kepada Presiden. Namun, dia tidak bisa menyampaikan isinya. ”Intinya, kewenangan ada di Presiden. Yang terpenting kalau diperpanjang atau diganti harus ada dasar hukum yang jelas dan alasan yang jelas,” ucapnya normatif.
Menurut Erlin, memperpanjang atau mengganti Sutanto ada positif dan negatifnya. Positifnya adalah program-program yang selama ini dijalankan Sutanto bisa terus berjalan, sementara negatifnya adalah regenerasi terhambat.