Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Presiden Harus Surati DPR

Kompas.com - 10/09/2008, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Hari Rabu ini merupakan batas akhir bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengingatkan hal itu terkait dengan akan berakhirnya masa tugas Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto pada 30 September 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 11 (3), memberi waktu kepada DPR untuk menyetujui atau menolak surat usulan yang disampaikan Presiden paling lambat 20 hari. ”Jadi, hari Rabu itu batas terakhir,” ujar Gayus, Selasa (9/9).

Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Syarif Hassan kepada Kompas semalam mengisyaratkan masa tugas Sutanto akan diperpanjang. ”Jangan korbankan stabilitas hanya karena regenerasi. Semua penting, tetapi harus ada prioritas,” katanya.

Menurut Syarif, apabila Rabu ini Presiden tidak menyampaikan nama-nama calon pengganti Kepala Polri ke DPR, berarti Sutanto akan diperpanjang hingga 2009.

Meski demikian, Syarif juga menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, F-PD menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada Presiden. ”Bisa saja, tiba-tiba, besok Presiden mengajukan,” ucapnya.

Empat perwira tinggi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat perwira tinggi polisi yang disebut-sebut memenuhi kriteria dan berpotensi menggantikan Sutanto. Mereka adalah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Iman Haryatna, dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani.

Anggota Komisi Kepolisian, Erlin Indarti, yang dihubungi terpisah menyampaikan, Komisi Kepolisian telah menyampaikan pertimbangannya kepada Presiden. Namun, dia tidak bisa menyampaikan isinya. ”Intinya, kewenangan ada di Presiden. Yang terpenting kalau diperpanjang atau diganti harus ada dasar hukum yang jelas dan alasan yang jelas,” ucapnya normatif.

Menurut Erlin, memperpanjang atau mengganti Sutanto ada positif dan negatifnya. Positifnya adalah program-program yang selama ini dijalankan Sutanto bisa terus berjalan, sementara negatifnya adalah regenerasi terhambat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com