Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapus Utang PT DI

Kompas.com - 29/08/2008, 20:53 WIB

BANDUNG, JUMAT - Pemerintah akhirnya memenuhi permintaan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) untuk menghapuskan utang berupa denda akibat keterlambatan pengiriman pesawat pesanan Departemen Pertahanan (Dephan) sebesar 2,74 juta dollar AS. Namun, PTDI diminta tidak mengulang kembali cara kerja yang tidak tepat waktu itu sehingga menimbulkan utang yang penyelesaiannya jangka panjang.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla seusai mendengarkan paparan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso saat berkunjung ke hanggar PTDI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8) sore. Kunjungan kerja Wapres Kalla itu didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan sejumlah pejabat lainnya.

"Saya akan minta Menteri Keuangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tentu kita bebaskan utang karena denda PT DI. Utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp5 triliun saja kita hapuskan. Masa utang denda PTDI tidak bisa kita hapuskan, apalagi itu hanya utang denda," ujar Wapres Kalla.

Sebelumnya, Budi Santoso meminta pemerintah menghapuskan utang berupa denda sebesar 2,74 juta dollar AS akibat keterlambatan pengiriman pesawat yang dipesan sejak 1996 lalu. Pesanan pesawat waktu itu di antaranya pengadaan NC 212-200 Patmar dan NBO-106 Transport TNI-AL serta pengadaan CN 235-220 MPA TNI-AU.

"PT DI sudah mengirim surat pembebasan utang denda ke Menkeu. Tanpa adanya keputusan perihal denda yang sudah di-offset, maka PT DI belum diperkenanakan untuk melakukan transaksi kontrak apapun dengan Dephan," tambah Wapres Kalla.

Dalam kesempatan itu, Wapres Kalla menyatakan agar direksi DI jangan sampai mengulang kesalahan masa lalu dengan jumlah tenaga kerja yang besar sehingga menimbulkan inefisensi di perusahaan. "Perusahaan yang high technology biasanya tidak memiliki jumlah tenaga kerja yang besar agar bisa lebih sehat dan bersaing," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com