Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU itu.
”UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin, beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, atau tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina, serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak. (SUT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.