JAKARTA, KAMIS-Jaringan Anti Illegal Logging-Pencucian Uang dan Korupsi bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).
Mereka menyampaikan, agar perkara pembalakan hutan tidak hanya ditangani dengan Undang-undang Kehutanan, namun juga dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zainal Arifin dari Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam menyebutkan, saat proses penyidikan, semestinya harta para tersangka pembalakan liar dapat disita.
Nantinya, dapat digunakan membayar kerugian negara akibat pembalakan liar, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Misalnya, di Kalimantan, yang luas areanya bisa mencapai 30.000 hektar. Tentunya kerugian negara yang diakibatkan sangat besar," katanya.(IDR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.