JAKARTA, KAMIS - Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemiliha Umum (KPU), Sri Nuryanti menegaskan kampanye lewat layanan pesan singkat (sms) akan diikuti sejumlah aturan yang mengikat. Diantaranya, Sri Nuryanti meminta diberlakukan sistem registrasi dalam kampanye via sms.
Ia mengatakan, sistem regulasi itu dilakukan untuk melindungi privasi konsumen pemakai telepon seluler. Sebab, kata dia, sms adalah bersifat personal. "Yang muncul dar pembicaraan antara KPU dengan Dirjen Postel, sms itu harus ada register, harus ada reg atau unreg. Jangan sampai langsung disebar saja," ujar Sri Nuryanti dalam diskusi di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Kamis (24/7) siang.
Bu yanti, panggilan dia, juga menegaskan, pengaturan kampanye via sms terutama ditujukan ke provider telepon seluler agar tidak merugikan kepentingan khalayak umum. Karena itu, kampanye dengan sistem push mail yang memungkinkan pengiriman pesan secara serentak ke semua pelanggan kemungkinan tidak diizinkan.
"Kalau misalnya hari raya, Idul Fitri atau Natal, itu biasanya stug dan sms baru terkirim setelah sekian lama. Nah, itu yang dikhawatirkan juga apabila masing-masing partai politik kemudian menggunakan jaringan setiap hari, setiap saat dan itu sifatnya tanpa ada izin, maka itu bisa meng- collapse kan sistem. Jaringan padat dan itu merugikan masyarakat," lanjut Sri Nuryanti.
Selain itu, Sri Nuryanti juga menghimbau agar perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (provider) tidak menjual data atau memberikan data kepada orang lain untuk keperluan politik.
Dia juga berharap, substansi kampanye melalui SMS ini nantinya dilakukan sesuai perundang-undangan. "Tidak boleh dalam kampanye sms itu muncul teror ataupun black campaign," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.