Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap! September Mulai Berlaku Tilang Emisi

Kompas.com - 22/07/2008, 12:43 WIB

JAKARTA, SELASA - Periksalah emisi gas buang kendaraan Anda mulai sekarang. Sebab, mulai September Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan melakukan razia dan menerapkan sanksi hukum kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

"Mulai September atau Oktober kendaraan yang belum melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang akan dikenai sanksi melalui mekanisme tilang," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran BPLHD DKI Jakarta Ridwan P di sela-sela Operasi Teguran Simpatik Uji Emisi Kendaraan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (22/7). Seperti tilang, STNK pengemudi akan ditahan dan diserahkan kepada polisi. Proses dendanya dapat diselesaikan di pengadilan.

Dalam operasi teguran simpatik hari ini, para petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan menghentikan kendaraan yang melintas secara acak. Petugas kemudian melakukan uji emisi terhadap kendaraan tersebut. Pengendara yang kendaraannya tidak lolos dalam uji gas buang ini kemudian diminta untuk pergi ke bengkel terdekat.

William (32), salah satu pengendara yang kendaraannya memiliki gas buang buruk dan tidak lolos uji emisi, mengatakan, pemerintah seharusnya memulai pemeriksaan dari angkutan kota terlebih dahulu karena menurutnya moda tersebut yang berkontribusi paling besar dalam menghasilkan emisi. Sementara itu, Yanto (53), pengendara lain, menyambut baik kegiatan ini. "Program ini sangat bagus. Saya jadi tahu apakah kendaraan saya laik jalan," tuturnya.

Operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu melakukan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor ini diadakan setiap hari selasa selama satu bulan berturut-turut di Jakarta.

Menurut BPLHD, lingkungan di Jakarta semakin buruk. Pada tahun 2003 jumlah hari kategori baik untuk dihirup di Jakarta hanya tingga 6,85 persen atau 20 hari dalam setahun.

BPLHD sendiri telah bekerja sama dengan 241 bengkel yang tersebar di Jakarta. "Ke-241 bengkel tersebut telah mendapatkan sertifikat dari Pemda DKI untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang," kata Ali Azrapiq, penguji emisi gas buang Pemda DKI. (C9-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com